Minggu, 23 Mei 2010

Mendirikan Usaha Rekaman

Thursday, January 1st, 2004
oleh : pengasuh1


Saya orang awam di bidang bisnis, namun saya tertarik untuk membuka usaha rekaman kaset/CD.

Kalau boleh apa saja syarat/ketentuan yang harus dilakukan untuk mendirikan usaha rekaman ini berikut biayanya hingga bisa produksi, kalau redaksi mempunyai alamat untuk produksi kaset/CD, berikut biayanya mohon dilampirkan.

Kalau boleh daftar agen pemasaran kaset/CD seluruh indonesia juga dilampirkan. Terima kasih atas bantuannya.


Jawaban


Mengenai mendirikan usaha rekaman: Ketentuan yang berlaku sama dengan perusahaan lain terutama mengenai pajak dan perijinannya. Hanya saja setahu saya perlu ada ijin usaha dagang tertentu untuk usaha rekaman yang bersifat mass distribution. Jika peraturannya belum berubah, saya pernah mendengar ada regulasi khusus mengenai adanya ijin untuk rekaman yang sifatnya religius atau bukan musik. Anda bisa melihat ketentuan ini di Departemen Perdagangan. Mengenai biaya saya tidak tahu detailnya. Tapi yang jelas untuk usaha rekaman diperlukan: 1. Ruang kedap suara untuk proses rekaman 2. Alat rekam termasuk mixer, equaliser, dubbing dan pengganda kaset atau CDnya 3. Peralatan musik atau instrumentalnya. Untuk tepatnya Anda bisa melakukan survey pengecekan harga langsung ke para supplier alat perekam. Di Yellow pages banyak iklan tentang peralatan untuk rekaman. Anda bisa langsung menghubungi toko mereka. Selamat mencoba !




http://swa.co.id/2004/01/mendirikan-usaha-rekaman/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar